Pusat Informasi Seputar Limbah di Indonesia

Pusat Informasi Seputar Limbah di Indonesia

Pengolahan Limbah Limbah Medis

Pengolahan limbah medis menurut WHO dan regulasi Indonesia

8 Kategori Limbah Medis WHO dan Kategori Limbah Medis Menurut Regulasi Indonesia

Pengolahan limbah medis di rumah sakit dan klinik akan jauh lebih terarah kalau kamu memahami cara lembaga resmi mengelompokkan limbah. World Health Organization (WHO) menggunakan delapan kategori utama limbah medis. Di Indonesia, regulasi kesehatan lingkungan rumah sakit dan limbah B3 medis membagi limbah medis ke beberapa kelompok, terutama infeksius, patologi, benda tajam, farmasi, sitotoksik, kimia, radioaktif, limbah dengan logam berat, kontainer bertekanan, serta membedakan limbah medis padat dan cair.

Limbah.id adalah one-stop environmental solution yang membantu fasilitas kesehatan dan industri mengelola limbah secara menyeluruh. Layanan Limbah.id mencakup pengelolaan limbah B3 dan non-B3, pengolahan limbah anorganik berkalor tinggi menjadi RDF sebagai bahan bakar alternatif, serta komposting terkontrol untuk limbah organik. Limbah.id juga mengoperasikan laboratorium lingkungan untuk uji air permukaan, air tanah, air bersih, limbah cair domestik, udara ambien, kebisingan, dan emisi sumber tidak bergerak. Di sisi perizinan, Limbah.id mendampingi penyusunan AMDAL, UKL-UPL, pemenuhan baku mutu emisi dan air limbah, serta dokumen teknis seperti RINTEK Limbah B3. Selain itu, ada layanan sertifikasi dan pelatihan kompetensi pengelolaan limbah B3 bagi penanggung jawab perusahaan, sehingga sistem limbah medis kamu bisa selaras dengan regulasi dan praktik terbaik.

Dengan membandingkan klasifikasi WHO dan kategori di regulasi Indonesia, kamu bisa menyusun SOP pemilahan dan pengolahan yang lebih jelas. Di satu sisi, ada bahasa global yang dipakai dalam literatur internasional. Di sisi lain, ada istilah yang digunakan dalam Permenkes dan Permen LHK yang menjadi dasar audit dan pengawasan di Indonesia.

Delapan kategori limbah medis menurut WHO

WHO memakai delapan kategori limbah medis sebagai kerangka umum. Setiap kategori mencerminkan jenis bahaya utama dari limbah tersebut. Ini membantu kamu memilih wadah, label, dan metode pengolahan yang tepat.

Limbah infeksius

Limbah infeksius adalah limbah yang mengandung mikroorganisme penyebab penyakit, seperti bakteri, virus, atau jamur patogen. Contohnya perban berlumur darah, kapas dan kasa bekas, set infus yang terkontaminasi, serta kultur dan sampel laboratorium dari pasien infeksius.

Limbah ini berisiko menularkan penyakit menular jika tidak dipilah dan diolah dengan benar. Biasanya disarankan pengolahan dengan autoclave, microwave, atau insinerasi setelah dikumpulkan dalam kantong khusus.

Limbah jaringan dan cairan tubuh (patologis)

Kategori ini mencakup jaringan tubuh manusia atau hewan, organ, bagian tubuh, dan cairan seperti darah yang dihasilkan dari operasi, tindakan bedah, atau autopsi. Limbah ini tidak hanya punya risiko infeksi, tetapi juga memerlukan penghormatan etis.

Penanganan umum meliputi insinerasi atau penguburan terkendali, tergantung regulasi dan fasilitas yang ada. Di banyak negara, limbah patologis dipisah dari limbah infeksius biasa untuk mencegah salah kelola.

Limbah tajam

Limbah tajam adalah semua benda yang bisa melukai kulit, seperti jarum suntik, pisau bedah, gunting operasi, dan pecahan kaca laboratorium. Bahayanya bukan hanya luka fisik, tapi juga potensi penularan penyakit jika terkontaminasi darah atau cairan tubuh.

Kamu butuh kontainer khusus tahan tusuk (sharps container) yang tidak bisa dibuka kembali dengan mudah. Setelah penuh, kontainer diolah agar benda tajam benar-benar hancur dan patogen mati.

Limbah farmasi

Limbah farmasi berisi obat-obatan kedaluwarsa, sisa obat yang tidak terpakai, dan produk farmasi yang terkontaminasi. Misalnya antibiotik, obat bius, analgesik, vitamin, dan vaksin yang rusak.

Membuang obat langsung ke saluran air bisa mencemari lingkungan. Karena itu, limbah farmasi perlu jalur khusus, biasanya melalui pengolahan B3 dengan insinerator atau teknologi lain yang sesuai.

Limbah genotoksik

Limbah genotoksik mengandung zat yang dapat merusak materi genetik, seperti obat sitotoksik untuk kemoterapi. Paparan pada tenaga kesehatan dan lingkungan bisa berdampak jangka panjang.

Limbah ini sering diperlakukan sebagai sub-kelompok khusus dari limbah farmasi, dengan persyaratan pengolahan yang lebih ketat dan kontrol emisi yang kuat.

Limbah kimia

Limbah kimia adalah bahan kimia dari kegiatan kesehatan, seperti reagen laboratorium, pelarut, disinfektan kuat, dan larutan pengembang foto rontgen. Sifatnya bisa korosif, toksik, mudah terbakar, atau reaktif.

Pemisahan berdasarkan jenis bahan penting untuk mencegah reaksi berbahaya. Banyak limbah kimia harus dinetralkan atau dikelola lewat sistem pengolahan limbah B3 sebelum dibuang.

Limbah radioaktif

Limbah radioaktif berasal dari kedokteran nuklir dan radioterapi, berupa cairan, alat, atau bahan lain yang terkontaminasi radioisotop. Paparan radiasi bisa merusak jaringan tubuh dalam jangka pendek dan panjang.

Penanganan limbah ini mengikuti aturan khusus dari otoritas radiasi, termasuk penyimpanan dalam fasilitas terkontrol sampai aktivitas radiasi turun ke level aman.

Limbah yang mengandung logam berat dan kontainer bertekanan

WHO juga menyoroti limbah yang mengandung logam berat seperti merkuri dan timbal, serta kontainer bertekanan seperti tabung gas medis dan kaleng aerosol. Logam berat bisa mencemari tanah dan air, sedangkan kontainer bertekanan bisa meledak saat dibakar.

Limbah ini umumnya dipisahkan untuk didaur ulang secara khusus atau ditangani melalui fasilitas yang mampu mengelola logam berat dan tekanan gas secara aman.

Kategori limbah medis menurut regulasi Indonesia

Di Indonesia, regulasi seperti Permenkes tentang kesehatan lingkungan rumah sakit dan pengelolaan limbah medis, serta Permen LHK tentang pengelolaan limbah B3 dari fasilitas kesehatan, menggunakan pendekatan kategori yang mirip dengan WHO. Bedanya, istilah disesuaikan dengan kerangka limbah B3 dan operasional fasilitas pelayanan kesehatan.

Kelompok utama limbah medis di Indonesia

Secara garis besar, beberapa regulasi dan pedoman teknis di Indonesia membagi limbah medis padat ke dalam kelompok berikut:

  • Limbah infeksius: limbah yang berhubungan dengan pasien penyakit menular dan pemeriksaan mikrobiologi, seperti perban, kapas, dan alat yang terkontaminasi.
  • Limbah patologi: jaringan tubuh, organ, janin, dan bagian tubuh manusia atau hewan dari operasi dan autopsi.
  • Limbah benda tajam: jarum suntik, jarum infus, pisau bedah, ampul dan kaca pecah yang dapat melukai.
  • Limbah farmasi: obat kedaluwarsa, obat sisa, vaksin rusak, dan produk farmasi lain yang tidak bisa digunakan.
  • Limbah sitotoksik: bahan yang terkontaminasi obat sitotoksik, misalnya dari ruang kemoterapi.
  • Limbah kimia: reagen laboratorium, sisa disinfektan, pelarut, dan bahan kimia lain dari proses pelayanan kesehatan.
  • Limbah radioaktif: sisa bahan dan alat yang terpapar radiasi dari prosedur radiologi dan kedokteran nuklir.
  • Limbah dengan kandungan logam berat: komponen alat medis dan bahan lain yang mengandung merkuri, timbal, dan logam berat lain.
  • Limbah kontainer bertekanan: tabung gas medis dan aerosol yang masih bertekanan.
  • Limbah medis cair: limbah cair yang mengandung darah, cairan tubuh, atau bahan kimia dari laboratorium dan tindakan medis.

Beberapa regulasi menekankan pemilahan limbah medis padat berdasarkan jenis di atas, lalu memisahkannya lagi dari limbah padat non-medis seperti sampah domestik dan administratif. Untuk puskesmas, pembagian sering disederhanakan menjadi limbah medis padat, limbah medis cair, dan limbah padat non-medis, tetapi di dalam limbah medis padat tetap diakui sub-kategori infeksius, patologis, benda tajam, farmasi, sitotoksik, kimia, dan radioaktif.

Keterkaitan dengan konsep limbah B3

Indonesia menggunakan istilah limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) untuk banyak jenis limbah medis di atas. Limbah infeksius, patologi, benda tajam, farmasi, sitotoksik, kimia tertentu, radioaktif, dan beberapa limbah dengan logam berat diklasifikasikan sebagai limbah B3 medis.

Implikasinya, kamu wajib mengikuti aturan pengelolaan limbah B3: mulai dari pemilahan, penyimpanan sementara di TPS B3, pencatatan, pengangkutan dengan pengangkut berizin, sampai pengolahan dan penimbunan akhir. Ini mengikat rumah sakit, klinik, puskesmas, laboratorium, hingga praktik dokter dan dokter gigi tertentu.

Menyelaraskan kategori WHO dan Indonesia dalam praktik

Jika kamu perhatikan, kategori WHO dan kategori regulasi Indonesia sebenarnya sejalan. WHO menyebut infectious waste, Indonesia menyebut limbah infeksius. WHO punya pathological waste, Indonesia menyebut limbah patologi. WHO bicara sharps, pharmaceutical, chemical, radioactive, dan waste with heavy metals; Indonesia juga memakai istilah benda tajam, farmasi, kimia, radioaktif, dan limbah dengan kandungan logam berat.

Beda utamanya ada pada penekanan. WHO memberikan kerangka global, sedangkan Indonesia memadukannya dengan konsep limbah B3 dan persyaratan teknis seperti batas waktu penyimpanan, suhu penyimpanan limbah infeksius dan patologis, serta persyaratan fasilitas TPS B3 di rumah sakit dan puskesmas.

Apa artinya bagi kamu di fasilitas kesehatan

Bagi kamu yang mengelola rumah sakit atau klinik, langkah praktis yang bisa diambil adalah menyusun panduan internal yang menggunakan dua bahasa sekaligus: istilah WHO untuk memudahkan akses literatur internasional, dan istilah resmi Indonesia untuk memastikan kepatuhan hukum.

  • Gunakan delapan kategori WHO sebagai kerangka edukasi bagi dokter, perawat, dan staf baru.
  • Gunakan kelompok limbah infeksius, patologi, benda tajam, farmasi, sitotoksik, kimia, radioaktif, logam berat, kontainer bertekanan, serta limbah medis cair dalam SOP pemilahan dan pelabelan di lapangan.
  • Pastikan setiap kategori dikaitkan dengan warna kantong, jenis wadah, cara penyimpanan, dan metode pengolahan yang diizinkan oleh regulasi Indonesia.

Untuk hal-hal teknis seperti rancangan TPS B3, perhitungan kapasitas insinerator, pengelolaan limbah cair medis, dan pelaporan ke instansi lingkungan hidup, bekerja dengan mitra yang paham regulasi menjadi sangat membantu. Limbah.id, dengan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3, laboratorium lingkungan, serta dukungan perizinan dan sertifikasi kompetensi pengelolaan limbah B3, dapat menjadi partner bagi kamu untuk menerjemahkan klasifikasi ini ke sistem nyata yang aman, patuh regulasi, dan lebih mudah diaudit.

Sumber referensi :

  1. Regulasi Indonesia – PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/161852/pp-no-22-tahun-2021
  2. Regulasi Indonesia – Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/211000/permen-lhk-no-6-tahun-2021
  3. Regulasi Indonesia – Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/152561/permenkes-no-18-tahun-2020
  4. WHO – Panduan pengelolaan limbah fasilitas pelayanan kesehatan (health-care waste)
    https://www.who.int/publications/i/item/9789240018368
  5. WHO – Halaman topik health-care waste (ringkasan kategori dan risiko limbah medis)
    https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/health-care-waste

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *