Pusat Informasi Seputar Limbah di Indonesia

Pusat Informasi Seputar Limbah di Indonesia

Limbah B3
Limbah B3 Pengelolaan Limbah B3

Panduan Lengkap Standar Penyimpanan Sementara Limbah B3: Desain dan Persyaratan Teknis

Panduan Lengkap Standar Penyimpanan Sementara Limbah B3: Desain dan Persyaratan Teknis

Pengelolaan limbah B3 memerlukan perhatian khusus dalam setiap tahapannya. Salah satu aspek penting adalah penyimpanan sementara yang memenuhi standar keselamatan dan regulasi yang berlaku.

Tempat Penyimpanan Sementara atau TPS limbah B3 adalah fasilitas yang dirancang khusus untuk menampung limbah berbahaya sebelum diolah atau dimusnahkan. Fasilitas ini harus memenuhi persyaratan teknis yang ketat untuk mencegah kontaminasi lingkungan dan melindungi kesehatan manusia.

Baca Juga Informasi Lain Tentang Limbah B3

Simbol dan Label Limbah B3: Panduan Lengkap Penggunaan dan Penempatan

Limbah.id hadir sebagai solusi terpercaya dalam pengelolaan limbah B3 di Indonesia. Sebagai perusahaan yang berpengalaman dalam bidang pengelolaan limbah, Limbah.id menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan penanganan limbah B3 yang sesuai standar. Tim ahli Limbah.id siap membantu Anda dalam merancang fasilitas penyimpanan yang aman, mulai dari perencanaan desain hingga implementasi sistem keselamatan. Dengan pengalaman menangani berbagai jenis industri, Limbah.id memahami kebutuhan spesifik setiap klien dalam memenuhi regulasi pemerintah terkait pengelolaan limbah berbahaya.

Persyaratan Lokasi dan Konstruksi TPS Limbah B3

Pemilihan lokasi TPS limbah B3 tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa kriteria yang harus Anda penuhi.

Lokasi TPS harus berada di area yang mudah diakses oleh kendaraan pengangkut limbah. Pastikan jarak dari sumber air bersih minimal 50 meter. Area tersebut juga harus bebas dari banjir dan memiliki drainase yang baik.

Konstruksi bangunan TPS memerlukan desain khusus yang mampu melindungi limbah dari faktor eksternal. Struktur bangunan harus kokoh dan tahan terhadap korosi kimia. Dinding dan lantai harus kedap air untuk mencegah kebocoran.

Spesifikasi Lantai dan Dinding

Lantai TPS limbah B3 harus memenuhi standar tertentu:

  • Permukaan lantai tidak bergelombang dengan kemiringan maksimal 1%
  • Material lantai tahan terhadap bahan kimia
  • Dilengkapi sistem drainase menuju bak penampung
  • Tidak memiliki celah atau retakan

Dinding bangunan juga memiliki persyaratan khusus. Material dinding harus tahan api minimal selama 2 jam. Tinggi dinding minimal 2,5 meter untuk memberikan ruang ventilasi yang cukup.

Sistem Atap dan Ventilasi

Atap TPS harus dibuat dari bahan yang tidak mudah terbakar. Desain atap harus mampu melindungi limbah dari hujan dan panas matahari langsung. Kemiringan atap minimal 15 derajat untuk memastikan air hujan mengalir dengan baik.

Baca juga : Pengelolaan Limbah di Industri Otomotif

Sistem ventilasi sangat penting untuk mencegah akumulasi gas berbahaya. Ventilasi alami harus dirancang dengan bukaan yang cukup di bagian atas dan bawah dinding. Untuk limbah yang menghasilkan uap berbahaya, Anda perlu memasang sistem ventilasi mekanis dengan filter khusus.

Material dan Peralatan Keselamatan

Pemilihan material yang tepat menentukan keamanan dan durabilitas TPS limbah B3.

Material konstruksi harus tahan terhadap korosi dan reaksi kimia. Beton bertulang dengan lapisan epoksi sering menjadi pilihan untuk lantai dan dinding. Untuk atap, material seng atau metal sheet dengan lapisan anti karat bisa digunakan.

Sistem Penampungan Tumpahan

Secondary containment atau sistem penampungan sekunder wajib ada di setiap TPS limbah B3. Sistem ini berfungsi menampung tumpahan atau kebocoran yang mungkin terjadi.

Bak penampung harus memiliki kapasitas minimal 110% dari volume kontainer terbesar yang disimpan. Material bak penampung harus kompatibel dengan jenis limbah yang disimpan. Sistem ini dilengkapi dengan pompa untuk memindahkan cairan yang tertampung.

Di tengah kompleksitas pengelolaan limbah B3, Limbah.id menawarkan solusi lingkungan terpadu untuk industri Anda. Perusahaan ini menyediakan layanan Waste Management end-to-end untuk limbah berbahaya (B3) dan non-berbahaya, termasuk transportasi B3 bersertifikat dan pengelola B3 bersertifikat. Limbah.id juga memberikan program sertifikasi dan pelatihan yang mengintegrasikan studi kasus industri nyata dan pembaruan regulasi. Dengan dukungan layanan Environmental Licensing, perusahaan Anda dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan seperti PP No. 22/2021 dan Permen LHK No. 6/2021. Tim profesional Limbah.id akan mendampingi proses perizinan mulai dari AMDAL, UKL-UPL, hingga RINTEK Limbah B3, serta menyediakan layanan laboratorium terakreditasi untuk monitoring dan pengujian lingkungan berkala.

Peralatan Keselamatan dan Tanggap Darurat

TPS limbah B3 harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang memadai:

  • Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan jenis yang sesuai
  • Shower dan eyewash station untuk dekontaminasi
  • Peralatan pelindung diri untuk operator
  • Alarm kebakaran dan detektor gas
  • Kit penanganan tumpahan limbah

Setiap peralatan harus diperiksa secara berkala. Operator harus terlatih dalam menggunakan semua peralatan keselamatan tersebut.

Tata Cara Penyimpanan dan Segregasi Limbah

Penyimpanan limbah B3 tidak bisa dilakukan secara acak. Ada aturan segregasi yang harus Anda ikuti untuk mencegah reaksi berbahaya.

Limbah yang tidak kompatibel harus disimpan terpisah dengan jarak minimal 2 meter. Setiap kontainer harus diberi label yang jelas mencantumkan jenis limbah, tanggal penyimpanan, dan simbol bahaya. Penumpukan kontainer maksimal 3 tingkat untuk drum 200 liter.

Waktu Penyimpanan Maksimal

Regulasi menetapkan batas waktu penyimpanan limbah B3 di TPS. Untuk limbah kategori 1 (sangat berbahaya), waktu maksimal adalah 90 hari. Limbah kategori 2 dapat disimpan hingga 180 hari sejak dihasilkan.

Anda harus membuat sistem pencatatan yang baik untuk memantau masa simpan setiap limbah. Dokumen manifest limbah B3 wajib diperbarui setiap ada pergerakan limbah masuk atau keluar TPS.

Persyaratan Perizinan dan Dokumentasi

Operasional TPS limbah B3 memerlukan izin resmi dari pemerintah. Proses perizinan melibatkan beberapa dokumen penting.

Anda perlu menyiapkan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sesuai skala kegiatan. Rincian teknis TPS yang mencakup desain, kapasitas, dan prosedur operasional harus disertakan. Sertifikat kompetensi operator pengelola limbah B3 juga menjadi syarat wajib.

Izin penyimpanan sementara limbah B3 berlaku selama 5 tahun. Permohonan perpanjangan harus diajukan minimal 60 hari sebelum masa berlaku habis. Selama masa operasional, Anda wajib menyampaikan laporan berkala kepada instansi terkait.

Prosedur Operasional Standar

SOP menjadi panduan penting dalam operasional TPS limbah B3. Dokumen ini harus mencakup:

  • Prosedur penerimaan dan pemeriksaan limbah
  • Tata cara penyimpanan sesuai jenis limbah
  • Prosedur tanggap darurat
  • Jadwal inspeksi dan pemeliharaan fasilitas
  • Prosedur pengiriman limbah ke pengolah

SOP harus dipahami oleh semua personel yang terlibat. Pelatihan rutin perlu dilakukan untuk memastikan implementasi yang konsisten.

Pemeliharaan dan Monitoring TPS Limbah B3

Fasilitas TPS memerlukan pemeliharaan rutin untuk menjaga fungsi dan keamanannya. Inspeksi harian meliputi pemeriksaan kebocoran, kondisi kontainer, dan fungsi peralatan keselamatan.

Pemeliharaan berkala mencakup pengecatan ulang lantai dan dinding, perbaikan sistem drainase, dan kalibrasi alat deteksi gas. Catatan pemeliharaan harus didokumentasikan dengan baik sebagai bagian dari audit internal.

Monitoring lingkungan di sekitar TPS juga penting dilakukan. Parameter yang dipantau meliputi kualitas air tanah, udara ambien, dan tingkat kebisingan. Hasil monitoring menjadi dasar evaluasi dampak operasional TPS terhadap lingkungan.

Dalam membangun dan mengelola TPS limbah B3 yang memenuhi standar, Anda memerlukan partner yang berpengalaman. Limbah.id telah membantu ratusan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan pengelolaan limbah B3 mereka. Layanan Limbah.id mencakup konsultasi, pengadaan peralatan keselamatan, hingga pendampingan proses perizinan. Dengan jaringan luas di seluruh Indonesia, Limbah.id siap memberikan solusi pengelolaan limbah yang efisien dan ramah lingkungan. Kepercayaan klien menjadi bukti komitmen Limbah.id dalam menyediakan layanan berkualitas tinggi untuk industri nasional.

Standar penyimpanan sementara limbah B3 bukan sekadar kewajiban regulasi. Ini adalah investasi untuk keberlanjutan lingkungan dan keselamatan operasional perusahaan Anda.

Dengan memahami dan menerapkan persyaratan teknis yang tepat, TPS limbah B3 dapat beroperasi dengan aman dan efisien. Mulai dari desain konstruksi yang sesuai, pemilihan material yang tepat, hingga implementasi prosedur keselamatan yang ketat, setiap aspek memiliki peran penting.

Pengelolaan TPS limbah B3 yang baik akan melindungi lingkungan, menjaga kesehatan pekerja, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan dukungan profesional yang tepat, Anda dapat membangun sistem pengelolaan limbah B3 yang berkelanjutan untuk masa depan industri yang lebih bersih.