Pusat Informasi Seputar Limbah di Indonesia

Pusat Informasi Seputar Limbah di Indonesia

Waste to Energy
Waste to Energy

Waste-to-Energy di Indonesia Pasca Perpres 109/2025: Skema, Kriteria, Perizinan, dan Peran Mitra Teknis

Waste-to-Energy di Indonesia Pasca Perpres 109/2025: Skema, Kriteria, Perizinan, dan Peran Mitra Teknis

Waste-to-Energy menjadi topik yang makin sering dicari karena kota-kota di Indonesia menghadapi timbulan sampah yang besar, sementara kapasitas pengelolaan belum selalu siap.

Perpres 109 Tahun 2025 hadir untuk mendorong penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Di lapangan, banyak pihak ingin tahu satu hal sederhana: apa langkah awal yang paling masuk akal untuk memulai.

Di tahap awal, banyak tim fokus pada teknologi. Padahal, proyek seperti ini sering tersendat bukan karena mesinnya, tetapi karena pasokan sampah, kesiapan lahan, perizinan, dan tata kelola. Istilah “kedaruratan sampah” di Perpres menekankan bahwa persoalan ini perlu ditangani cepat dan terukur.

Mengapa Waste-to-Energy diprioritaskan

Perpres menyorot kondisi sampah nasional dan dampaknya pada lingkungan serta kesehatan. Dalam konteks perkotaan, volume sampah yang menumpuk dan sistem pembuangan terbuka dapat memicu pencemaran dan gangguan kesehatan.

Karena itu, pengolahan sampah diarahkan agar tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga menghasilkan energi terbarukan. Energi yang dimaksud bisa berupa listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, dan produk ikutan lainnya.

Istilah penting yang perlu dipahami

Sebelum membahas skema dan perizinan, ada beberapa istilah yang perlu jelas. Definisi ini penting karena memengaruhi cara program dirancang dan dinilai.

Sampah dan pengelolaan sampah

Dalam Perpres ini, sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pengelolaan sampah berarti kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan, meliputi pengurangan dan penanganan.

Kedaruratan sampah

Kedaruratan sampah terjadi saat timbulan dan timbunan sampah dalam jumlah besar tidak tertangani memadai, lalu menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, serta gangguan kesehatan masyarakat.

PSE dan PSEL

PSE adalah pengolahan sampah dengan mesin atau peralatan yang mampu mengolah sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, produk ikutan lainnya, serta mengurangi volume sampah.

PSEL adalah sistem pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan berupa pembangkit listrik berbasis sampah atau PLTSa, yang ditujukan untuk mengolah sampah menjadi energi listrik dan mengurangi volume sampah dengan waktu pengolahan yang signifikan, efektif, efisien, serta telah teruji.

Bentuk Waste-to-Energy yang diakui Perpres

Dalam Perpres, PSE dapat dilakukan melalui beberapa bentuk. Ini membantu Anda memilih pendekatan yang sesuai kondisi wilayah atau kebutuhan organisasi.

  • PSEL: fokus menghasilkan energi listrik dari pengolahan sampah.
  • PSE Bioenergi: menghasilkan energi berbentuk biomassa dan biogas.
  • PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan: menghasilkan bahan bakar cair sebagai pengganti bahan bakar fosil.
  • PSE produk ikutan lainnya: ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

Untuk banyak pemda, PSEL sering jadi pembahasan utama karena ada skema pembelian listrik oleh PT PLN (Persero). Namun, opsi lain tetap relevan sebagai bagian strategi menyeluruh.

Kriteria kabupaten atau kota untuk PSEL atau PLTSa

Perpres menetapkan kriteria agar program PSEL berjalan realistis. Kriteria ini bukan formalitas. Ini adalah fondasi kelayakan operasional.

Pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari

Pemda perlu memastikan ketersediaan volume sampah yang disalurkan ke PSEL minimal 1.000 ton per hari selama masa operasional.

APBD untuk sistem hulu

APBD perlu dialokasikan dan direalisasikan untuk pengelolaan sampah, termasuk pengumpulan dan pengangkutan dari sumber ke lokasi PSEL.

Lahan dan komitmen retribusi

Pemda perlu menyiapkan lahan untuk pengelolaan sampah dan pembangunan PSEL. Lahan ini disediakan kepada BUPP PSEL dengan mekanisme pinjam pakai tanpa biaya selama masa pembangunan dan operasional.

Selain itu, ada komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan. Ini penting agar biaya layanan tidak sepenuhnya bergantung pada kejadian atau anggaran yang berubah-ubah.

Tahapan proyek PSEL: dari rencana sampai operasi

Perpres membagi penyelenggaraan PSEL ke dua fase besar: perencanaan dan pelaksanaan. Memahami pembagian ini membantu tim proyek menyusun urutan kerja dan tanggung jawab.

Perencanaan

Tahap perencanaan mencakup penetapan kabupaten atau kota, pemilihan BUPP PSEL, perjanjian kerja sama, pemenuhan perizinan sebelum konstruksi, dan PJBL.

Dalam penetapan kabupaten atau kota, pemda menyampaikan pernyataan kesiapan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pernyataan ini dilengkapi dengan pemenuhan kriteria, integrasi ke dokumen perencanaan daerah dan rencana induk persampahan, serta konsultasi publik.

Pelaksanaan

Tahap pelaksanaan meliputi konstruksi, pemenuhan perizinan saat atau setelah konstruksi, dan operasional. Konstruksi dilakukan oleh BUPP PSEL, dan kemajuan konstruksi dilaporkan secara berkala kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

Peran lembaga dan pembagian tugas

Skema ini melibatkan banyak pihak. Jika peran tidak dipetakan sejak awal, tim lapangan akan sering berhenti hanya untuk menunggu keputusan antar instansi.

Penetapan lokasi oleh pemerintah

Menteri di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melakukan verifikasi dan evaluasi kesiapan pemda dengan melibatkan kementerian terkait. Hasil penetapan kabupaten atau kota disampaikan kepada BPI Danantara.

BPI Danantara dan BUPP PSEL

BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, dan atau BUMN serta Anak Usaha BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL dan dapat melakukan investasi untuk penyelenggaraan PSEL yang layak secara komersial, finansial, dan manajemen risiko.

BUPP PSEL adalah badan usaha yang merencanakan, membangun, dan mengoperasikan PSEL. Dalam keadaan tertentu, pemilihan BUPP PSEL dapat dilakukan dengan penunjukan langsung sesuai kriteria yang ditetapkan.

PLN dan pembelian listrik

PT PLN (Persero) ditugaskan membeli listrik yang dihasilkan PSEL. Ini menjadi salah satu pendorong utama agar proyek memiliki kepastian offtake listrik.

Perizinan: OSS dan AMDAL

Perizinan menjadi jalur yang sering membuat jadwal mundur. Perpres menegaskan pemenuhan perizinan sebelum konstruksi dilakukan melalui Sistem OSS.

AMDAL dengan batas waktu

Persetujuan lingkungan berupa AMDAL diterbitkan paling lama 2 bulan sejak data permohonan di Sistem OSS dinyatakan lengkap dan benar. Jika jangka waktu ini terlewati, persetujuan lingkungan diterbitkan otomatis oleh Sistem OSS.

Artinya, kerapian dokumen dan kelengkapan data menjadi kunci. Bukan hanya untuk lolos, tetapi untuk menghindari revisi berulang yang membuang waktu.

Skema komersial listrik: PJBL dan aturan mainnya

Perpres mengatur PJBL sebagai perjanjian jual beli tenaga listrik antara BUPP PSEL dan PT PLN (Persero). Untuk banyak investor, bagian ini adalah inti karena menentukan arus kas dan kepastian pendapatan.

Tarif dan jangka waktu

Harga pembelian listrik ditetapkan sebesar USD 0.20 per kWh untuk semua kapasitas. Jangka waktu PJBL adalah 30 tahun sejak PSEL mencapai operasi komersial.

Tanda tangan PJBL dan prioritas dispatch

PLN wajib menandatangani PJBL paling lama 10 hari kerja setelah BUPP PSEL memenuhi kewajiban perizinan sebelum konstruksi. Dalam transaksi, ada prinsip must dispatched, yaitu prioritas masuk jaringan sesuai besaran energi yang diperjanjikan setiap tahun.

Kompensasi bila biaya PLN meningkat

Jika penugasan pembelian listrik dari PSEL menyebabkan peningkatan biaya pokok pembangkit PLN, termasuk pembangunan jaringan dari lokasi PSEL ke jaringan PLN, PLN diberikan kompensasi atas biaya yang dikeluarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban operasional dan pelaporan

Setelah beroperasi, kewajiban tidak berhenti. Perpres mengatur syarat operasi komersial dan kewajiban pelaporan tahunan.

Syarat operasi komersial

PSEL beroperasi secara komersial setelah memperoleh sertifikat laik operasi dari menteri di bidang energi dan ditandatangani berita acara operasi komersial oleh PLN dan BUPP PSEL.

Laporan tahunan

Selama operasional, BUPP PSEL menyusun laporan tahunan berupa laporan pengolahan sampah kepada menteri di bidang lingkungan hidup dan laporan pengusahaan PSEL kepada menteri di bidang energi. Laporan pengolahan sampah memuat jumlah sampah terolah, hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, serta hambatan dan saran tindak lanjut.

Peran mitra teknis: apa yang perlu disiapkan sejak awal

Dalam praktik, keberhasilan WtE banyak ditentukan oleh kesiapan di hulu. Bukan hanya reaktor atau boiler, tetapi juga cara sampah dikumpulkan, diangkut, dan dijaga konsistensinya.

Beberapa hal yang biasanya perlu dipetakan sejak awal:

  • Volume dan rute pengumpulan sampah yang realistis, termasuk skenario fluktuasi.
  • Kesiapan lokasi TPA yang dimanfaatkan, dikembangkan, atau kebutuhan lahan baru.
  • Kelengkapan dokumen dan data untuk perizinan melalui OSS.
  • Rencana pengendalian pencemaran dan pemantauan selama operasional.

Di sinilah mitra teknis sering berperan sebagai penghubung antara kebutuhan lapangan, dokumen, dan kepatuhan. Perannya bukan menggantikan pemda atau pengembang, tetapi merapikan pekerjaan lintas tim.

Pengalaman kami di Limbah.id dalam konteks WtE

Kami di Limbah.id bekerja sebagai one-stop environmental solution. Layanan kami mencakup waste management, licensing, certification, dan environmental laboratory. Dalam proyek yang terkait pengelolaan sampah dan energi, empat area ini sering saling terhubung.

Di tahap awal, banyak organisasi datang dengan pertanyaan sederhana: apakah sampah yang ada sudah cukup rapi untuk diolah. Dari pengalaman kami di waste management, masalah biasanya muncul pada pemilahan, alur angkut, dan pencatatan. Jika bagian ini belum tertata, proyek WtE akan sulit stabil.

Dari sisi licensing, kami terbiasa membantu penyusunan dokumen seperti AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL, SPPL, DELH, dan DPLH. Kami juga menangani kebutuhan teknis yang sering dibutuhkan industri seperti baku mutu emisi dan baku mutu air limbah. Saat data uji diperlukan, environmental laboratory kami menyediakan analisis dan pengujian dengan cakupan parameter yang umum dipakai untuk compliance.

Di sisi pengurangan residu, kami juga membawa pendekatan circular economy melalui RDF Refuse-Derived Fuel conversion dan recycling, terutama untuk sampah anorganik bernilai kalor tinggi seperti plastik, kertas, dan tekstil. Pendekatan ini sering membantu mengurangi tekanan ke TPA dan membuat aliran material lebih bernilai, sambil tetap menjaga kepatuhan dan keterlacakan pekerjaan.

Langkah praktis untuk memulai

Jika Anda mewakili pemda, kawasan, atau industri, langkah awal yang aman biasanya bukan langsung memilih teknologi. Mulailah dari peta dasar.

  • Pastikan definisi dan ruang lingkup sampah yang ditangani jelas.
  • Cek apakah syarat volume, lahan, dan APBD terpenuhi untuk opsi PSEL.
  • Susun rencana perizinan sejak dini melalui OSS, termasuk persetujuan lingkungan.
  • Siapkan sistem pengumpulan dan pengangkutan yang konsisten.
  • Rencanakan kebutuhan pemantauan dan pelaporan sejak awal operasi.

Jika dibutuhkan, kami di Limbah.id dapat membantu memetakan kebutuhan ini dengan pendekatan yang rapi, berbasis layanan waste management, licensing, environmental laboratory, dan opsi circular economy seperti RDF Refuse-Derived Fuel conversion serta recycling sesuai kebutuhan.

Penutup

Perpres 109 Tahun 2025 memberi kerangka yang lebih jelas untuk menjalankan Waste-to-Energy di Indonesia. Kerangka ini mencakup definisi, bentuk PSE, kriteria PSEL, perizinan, sampai skema komersial melalui PJBL.

Namun, kerangka hanya akan efektif jika diterjemahkan menjadi pekerjaan harian yang rapi: pasokan sampah terjaga, perizinan tertata, pemantauan jalan, dan pelaporan disiplin. Di titik inilah peran mitra teknis dapat membantu, terutama untuk menutup celah antara dokumen, operasi, dan kepatuhan.

Kami di Limbah.id siap berdiskusi secara praktis, dengan fokus pada apa yang bisa dikerjakan sekarang menggunakan layanan kami yang sudah ada: waste management, licensing, certification, environmental laboratory, serta circular economy solutions seperti RDF Refuse-Derived Fuel conversion dan recycling.

1 COMMENTS

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *