Regulasi Indonesia untuk Limbah Elektronik: Rezim Limbah B3, Sampah Spesifik, dan Contoh Kanal Resmi DKI
Limbah elektronik tidak boleh diperlakukan seperti sampah biasa, karena banyak perangkat mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Di Indonesia, kerangka aturannya sudah ada dan cukup jelas. Ada rezim Limbah B3 untuk kegiatan usaha dan industri. Ada juga pengaturan sampah spesifik untuk konteks persampahan, termasuk barang elektronik yang tidak digunakan lagi.
Baca juga :
Manajemen Limbah Elektronik : Pengumpulan, Sorting, Daur Ulang, dan Pembuangan Aman
Dari Mana Limbah Elektronik Berasal dan Kenapa Terus Naik di Indonesia
Poin pentingnya adalah ini: aturan mengarahkan agar limbah yang berisiko dikelola dengan cara yang tertib, aman, dan bisa ditelusuri. Ini melindungi pekerja, warga sekitar, dan lingkungan.
Artikel ini membahas regulasi yang relevan untuk limbah elektronik dengan bahasa yang mudah dipahami, plus contoh kanal resmi DKI Jakarta sebagai konteks kebijakan di level daerah.
Dua jalur besar pengaturan: Limbah B3 dan sampah spesifik
Di lapangan, limbah elektronik bisa muncul dari dua sumber besar: rumah tangga dan kegiatan usaha.
Karena sumbernya berbeda, pendekatan pengaturannya juga berbeda. Namun tujuannya sama, yaitu pengelolaan yang aman.
Rezim Limbah B3 untuk usaha dan industri
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung B3. B3 sendiri adalah zat, energi, dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan atau jumlahnya bisa mencemari atau merusak lingkungan, serta membahayakan kesehatan.
Dalam konteks limbah elektronik, perusahaan bisa menghasilkan e-waste dari aktivitas kantor, perawatan peralatan, pergantian komponen, atau pembaruan perangkat IT.
Sampah spesifik untuk konteks persampahan
Di sisi lain, dari rumah tangga atau fasilitas umum, barang elektronik yang tidak digunakan lagi sering masuk kategori “sampah” dalam sistem persampahan.
Indonesia mengenal istilah sampah spesifik. Intinya adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Dalam sampah spesifik, ada kategori sampah yang mengandung B3, dan barang elektronik yang tidak digunakan lagi termasuk di dalamnya.
Permen LHK No. 6 Tahun 2021: tulang punggung teknis pengelolaan Limbah B3
Untuk konteks kegiatan usaha dan industri, salah satu aturan teknis yang sering menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021.
Aturan ini menjelaskan tata cara dan persyaratan pengelolaan Limbah B3, termasuk definisi dan ruang lingkup tahapan pengelolaan.
Tahapan pengelolaan yang diatur
Pengelolaan Limbah B3 mencakup rangkaian kegiatan yang sering disebut dari hulu ke hilir. Secara ringkas, tahapannya meliputi:
- Pengurangan limbah B3.
- Penyimpanan limbah B3.
- Pengumpulan limbah B3.
- Pengangkutan limbah B3.
- Pemanfaatan limbah B3.
- Pengolahan limbah B3.
- Penimbunan limbah B3.
Urutan ini penting karena menunjukkan bahwa pengelolaan bukan hanya “buang”. Ada tahap pencegahan, pengendalian, dan pengolahan.
Kenapa ini relevan untuk e-waste perusahaan
Di perusahaan, e-waste sering bercampur dengan inventaris. Kadang menumpuk karena menunggu keputusan, menunggu lelang, atau menunggu jadwal penggantian berikutnya.
Dalam kacamata pengelolaan Limbah B3, penumpukan tanpa sistem bisa berisiko. Penyimpanan perlu tertib, dan aliran keluar masuk perlu jelas, terutama jika yang ditangani termasuk hazardous B3.
Contoh praktik yang “Indonesia banget” di industri
Di Indonesia, banyak industri sudah familiar dengan sistem pengelolaan limbah yang tertata, misalnya pemisahan limbah, penyimpanan di area yang aman, lalu pengangkutan oleh pihak yang kompeten.
Untuk limbah industri non-organik tertentu, beberapa pelaku juga mendorong circular economy solutions seperti RDF Refuse-Derived Fuel conversion dan recycling. Namun untuk limbah elektronik, pemilahan harus lebih ketat karena ada komponen yang berisiko, dan tidak semua bagian bisa diperlakukan seperti sampah umum.
PP 27 Tahun 2020: dasar pengelolaan sampah spesifik, termasuk e-waste
Untuk konteks persampahan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 mengatur pengelolaan sampah spesifik.
Dalam pengaturan ini, e-waste masuk sebagai bagian dari sampah spesifik, dan dibahas sebagai jenis yang membutuhkan penanganan khusus.
Kenapa pengaturan sampah spesifik penting untuk warga
Warga biasanya tidak berurusan dengan istilah Limbah B3 seperti di industri. Warga lebih sering berurusan dengan sistem sampah harian.
Dengan adanya kerangka sampah spesifik, pemerintah daerah punya dasar untuk menyediakan jalur khusus. Contohnya, kanal resmi DKI Jakarta menyebut PP 27 Tahun 2020 sebagai dasar layanan penanganan e-waste, termasuk layanan jemput.
Konteks kanal resmi DKI
Kanal resmi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa PP 27 Tahun 2020 mengatur pengelolaan sampah yang membutuhkan penanganan khusus dan menyebutnya sebagai sampah spesifik, termasuk sampah atau limbah elektronik.
Kanal tersebut juga menampilkan layanan jemput atau antar e-waste, dengan pembagian berdasarkan berat, dan menyediakan bagian regulasi untuk rujukan kebijakan.
Permen LHK terbaru untuk konteks sampah mengandung B3
Selain PP 27 Tahun 2020, kanal resmi DKI juga mencantumkan Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2024.
Dalam penjelasan kanal tersebut, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2024 mengatur pengelolaan sampah yang mengandung B3 dan Limbah B3, termasuk kewajiban pengurangan dan penanganan, serta menyebut barang elektronik sebagai jenis yang diatur dalam konteks tersebut.
Ini membantu memberi konteks bahwa isu e-waste tidak berdiri sendiri. Ia terkait erat dengan pengelolaan sampah yang mengandung B3 dan praktik pengelolaan yang aman.
Kenapa warga dan bisnis perlu memahami kerangka aturan
Anda tidak harus hafal pasal demi pasal. Namun memahami kerangkanya membantu mengambil keputusan yang lebih aman.
Jika e-waste berasal dari aktivitas usaha, maka logikanya mendekati pengelolaan Limbah B3. Jika e-waste berasal dari rumah, maka logikanya mendekati sampah spesifik. Keduanya sama-sama mendorong pemilahan, pengumpulan yang tertib, dan penanganan yang tidak sembarangan.
Dampak paling nyata di lapangan
Kerangka regulasi ini biasanya berujung pada kebutuhan berikut:
- Pemisahan e-waste dari sampah lain agar tidak tercampur dan tidak rusak.
- Penyimpanan sementara yang aman, terutama untuk baterai dan perangkat yang berpotensi bocor.
- Pengangkutan dan pengelolaan oleh pihak yang memiliki sistem dan kompetensi.
- Pencatatan dan pelacakan aliran limbah, terutama untuk konteks industri.
Bagi warga, langkah paling penting biasanya ada di awal: jangan dibakar, jangan dipecah, simpan kering, lalu salurkan ke jalur resmi.
Pengalaman Limbah.id terkait pengelolaan limbah elektronik
Di lapangan, yang paling sering membuat e-waste sulit dikelola adalah kondisi awalnya sudah tercampur dan tidak jelas asal-usulnya. Berdasarkan pengalaman kami, e-waste dari kantor dan fasilitas usaha lebih mudah ditangani ketika alurnya disiapkan sejak awal, mulai dari pemilahan internal, penyimpanan yang rapi, sampai penjadwalan pengangkutan. Saat alur ini berjalan, risiko turun dan proses menjadi lebih tertib. Sebaliknya, ketika perangkat elektronik menumpuk tanpa sistem, kondisi fisiknya turun, dan keputusan pengelolaan jadi terburu-buru.
Profil singkat Limbah.id
Limbah.id adalah one-stop environmental solution yang menyediakan layanan waste management, licensing, certification, dan laboratorium untuk mendukung industri.
Limbah.id menyediakan end-to-end waste management services, termasuk hazardous B3 dan non-hazardous waste, didukung Certified B3 Transport, Certified B3 Driver, dan Certified B3 Management. Untuk kebutuhan kepatuhan, Limbah.id menyediakan integrated document preparation and licensing services. Limbah.id juga mengoperasikan environmental laboratory untuk testing dan monitoring. Untuk penguatan kapasitas tim, Limbah.id menyediakan certification training programs dengan real industry case studies dan regulatory updates. Dalam konteks circular economy solutions, Limbah.id juga menangani RDF Refuse-Derived Fuel conversion dan recycling untuk fraksi non-organik tertentu seperti plastic, paper, dan textiles.
Penutup
Regulasi Indonesia untuk limbah elektronik dapat dipahami lewat dua bingkai besar: rezim Limbah B3 untuk konteks usaha dan industri, serta pengelolaan sampah spesifik untuk konteks persampahan.
Permen LHK No. 6 Tahun 2021 memberikan rambu teknis pengelolaan Limbah B3 dari pengurangan sampai penimbunan. Sementara PP 27 Tahun 2020 memberi dasar pengelolaan sampah spesifik, termasuk e-waste, dan contoh kanal resmi DKI menunjukkan bagaimana kebijakan ini diterjemahkan menjadi layanan dan rujukan regulasi, termasuk konteks Permen LHK Nomor 9 Tahun 2024.
Berangkat dari pengalaman kami, kepatuhan paling mudah dimulai dari hal yang sederhana: pisahkan e-waste, simpan aman, dan pastikan masuk jalur pengelolaan yang benar. Saat itu dilakukan, risiko berkurang dan proses pengelolaan menjadi jauh lebih rapi.





