Pusat Informasi Seputar Limbah di Indonesia

Pusat Informasi Seputar Limbah di Indonesia

Pengelolaan Limbah Elektronik
Limbah Industri & Bisnis Limbah elektronik

Thermal Conversion Limbah Elektronik Menjadi Energi dalam Kerangka Regulasi Indonesia

Thermal Conversion E-Waste Menjadi Energi dalam Kerangka Regulasi Indonesia

Limbah elektronik yang terus bertambah membuat banyak negara mencari cara baru untuk mengurangi volume sekaligus memanfaatkan kandungan energinya. Di satu sisi, e-waste mengandung plastik dan komponen organik yang bisa diubah menjadi energi. Di sisi lain, ada logam berat dan bahan berbahaya yang harus dikendalikan dengan ketat. Thermal conversion menawarkan peluang, tetapi hanya aman jika dilakukan dengan teknologi tepat dan patuh regulasi.

Limbah.id adalah one-stop environmental solution yang menyediakan comprehensive services mulai dari waste management, licensing, certification sampai laboratory analysis untuk mendukung sustainable industries. Di area waste management, Limbah.id memberikan end-to-end waste management services untuk hazardous (B3) dan non-hazardous waste serta circular economy solutions seperti RDF conversion dari non-organic waste dengan high calorific value dan pengolahan organic waste melalui winrow composting, in vessel composting dan hydrothermal machine. Limbah.id juga menyediakan environmental licensing melalui integrated document preparation and licensing services untuk AMDAL, UKL-UPL, baku mutu emisi, baku mutu air limbah, RINTEK/PERTEK, ANDALALIN, RKL-RPL, SPPL, DELH, DPLH dan Rintek Limbah B3 berdasarkan UU No. 32/2009 dan PP No. 22/2021. Selain itu, Limbah.id mengoperasikan environmental laboratory terakreditasi KAN untuk pengujian ambient air, odor, generator emissions, environmental noise, domestic wastewater, stationary source emission, clean water, ground water dan surface water, serta menawarkan environmental certification dan sustainability services seperti carbon calculator & report, GHG inventory development, GHG reporting & disclosure, scope 3 emission assessment dan ESG strategy development agar businesses dapat mencapai environmental compliance dan sustainability readiness.

Artikel ini mengajak Anda melihat dasar teknologi thermal conversion untuk e-waste, tantangan emisi dan toksisitasnya, posisi dalam regulasi Indonesia, serta bagaimana pendekatan ini bisa digabung dengan konsep urban mining yang lebih cerdas.

Dasar Thermal Conversion pada E-Waste

Apa Itu Thermal Conversion

Thermal conversion adalah kelompok teknologi yang mengubah limbah menjadi energi dan produk lain melalui pemanasan pada suhu tinggi. Untuk e-waste, tiga proses utama yang banyak dibahas adalah:

  • Incineration terkendali: pembakaran dengan oksigen berlebih untuk menghasilkan panas dan kadang listrik.
  • Pyrolysis: pemanasan tanpa oksigen untuk menghasilkan syngas, oil, dan char.
  • Gasification: pemanasan dengan sedikit oksigen atau uap untuk menghasilkan gas sintetik (syngas).

Dalam literatur waste-to-energy, proses-proses ini sering digunakan untuk municipal solid waste dan plastik. Untuk e-waste, pendekatan harus disesuaikan karena adanya komponen logam dan bahan berbahaya yang tidak boleh lepas ke lingkungan.

Produk yang Dihasilkan: Syngas, Oil, dan Panas

Thermal conversion dapat menghasilkan beberapa jenis produk energi:

  • Syngas (synthetic gas): campuran utama karbon monoksida, hidrogen, dan sedikit metana yang bisa dibakar untuk menghasilkan panas atau listrik.
  • Oil (pyrolysis oil): cairan kaya hidrokarbon yang bisa dimurnikan lebih lanjut atau digunakan sebagai bahan bakar tertentu.
  • Panas langsung: dari incineration, yang bisa diubah menjadi uap dan listrik dalam pembangkit.

Pada e-waste, fraksi plastik dan bahan organik lain memberi kontribusi terbesar pada energi. Logam umumnya tidak terbakar, tetapi dapat meleleh atau terkumpul, lalu dipisahkan sebagai bagian dari proses urban mining.

Tantangan Khusus E-Waste dalam Proses Termal

Logam Berat yang Harus Dikendalikan

E-waste mengandung berbagai logam berat seperti timbal, kadmium, merkuri, kromium, dan nikel. Pada suhu tinggi, sebagian logam dapat menguap atau berpindah ke abu terbang (fly ash) dan gas buang. Jika tidak dikendalikan, logam ini bisa terlepas ke udara atau mencemari residu yang dibuang.

Karena itu, fasilitas thermal treatment untuk e-waste wajib memiliki sistem pengendalian emisi yang kuat, seperti:

  • Bag filter dan scrubber untuk menangkap partikel dan gas asam.
  • Sistem pendinginan cepat gas buang untuk mencegah pembentukan senyawa beracun tambahan.
  • Pengelolaan abu residu sebagai limbah B3 dengan standar khusus.

Tantangan bagi Anda sebagai pengelola adalah memastikan bahwa proses termal tidak mengubah masalah padat menjadi masalah udara dan abu yang lebih sulit dikendalikan.

Halogen dan Brominated Flame Retardant

Banyak plastik dalam e-waste mengandung halogen, terutama brominated flame retardant (BFR) yang digunakan untuk meningkatkan ketahanan api. Saat dipanaskan, terutama pada rentang suhu tertentu, BFR dapat membentuk senyawa organik bromin beracun dan memicu pembentukan dioxin atau furan jika kondisi proses tidak dikontrol dengan baik.

Oleh karena itu, proses thermal conversion untuk e-waste harus:

  • Beroperasi pada suhu yang cukup tinggi dan stabil untuk menghancurkan molekul berbahaya.
  • Memiliki kontrol waktu tinggal gas (residence time) yang memadai.
  • Menghindari kondisi pembakaran tidak sempurna seperti pada pembakaran terbuka atau tungku sederhana.

Ini menjadi alasan utama mengapa thermal conversion e-waste tidak boleh dilakukan di fasilitas informal atau perangkat pembakaran sederhana di lapangan, karena risiko emisinya sangat tinggi.

Posisi Thermal Conversion E-Waste dalam Regulasi Indonesia

E-Waste sebagai Limbah B3/Limbah Spesifik

Dalam kerangka hukum Indonesia, limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dikategorikan sebagai limbah B3. E-waste yang memuat logam berat, bahan kimia berbahaya, dan komponen berpotensi toksik umumnya masuk dalam kategori ini atau setidaknya dianggap sebagai limbah spesifik yang memerlukan penanganan khusus.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap orang yang menghasilkan limbah B3 untuk mengelolanya dengan benar dan melarang pembuangan yang menyebabkan pencemaran. PP No. 22 Tahun 2021 memperjelas bahwa pengelolaan limbah B3, termasuk pengolahan termal, hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan memenuhi persyaratan teknis.

Kewajiban Izin dan Larangan Pembakaran Terbuka

Untuk melakukan pengolahan termal limbah B3, termasuk e-waste, pelaku usaha wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3, izin lingkungan, dan biasanya AMDAL atau UKL-UPL yang menilai dampak instalasi pengolahan. Proses termal harus memenuhi baku mutu emisi yang diatur dalam peraturan turunannya.

Pembakaran terbuka (open burning) sampah, termasuk e-waste, dilarang oleh regulasi pengelolaan sampah dan lingkungan karena menghasilkan emisi tak terkendali dan berisiko tinggi bagi kesehatan dan lingkungan. Praktik membakar kabel untuk mengambil tembaga atau membakar tumpukan limbah campuran di lahan kosong jelas bertentangan dengan ketentuan ini dan dapat menimbulkan sanksi administratif maupun pidana.

Integrasi dengan Urban Mining yang Lebih Cerdas

Konsep Urban Mining pada E-Waste

Urban mining adalah konsep mengambil kembali logam dan bahan berharga dari “kota”, yaitu dari aliran limbah seperti e-waste, bukan lagi dari tambang alam. E-waste kaya akan tembaga, emas, perak, palladium, dan logam lain yang nilainya tinggi jika diekstrak dengan teknologi yang benar.

Dalam pendekatan urban mining untuk e-waste, thermal conversion sebaiknya tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari rangkaian proses, misalnya:

  • Pemilahan dan pembongkaran awal untuk memisahkan komponen berharga dan sangat berbahaya.
  • Pengolahan mekanis untuk mengonsentrasikan fraksi logam dan fraksi plastik/organik.
  • Thermal conversion untuk fraksi plastik/organik di fasilitas berizin, dengan pengendalian emisi.

Dengan cara ini, logam bisa dipulihkan secara maksimal, sementara bagian yang tidak ekonomis diubah menjadi energi tanpa menambah beban pencemaran.

Mengalihkan Proses dari Sektor Informal ke Fasilitas Berizin

Saat ini, banyak aktivitas “urban mining” e-waste di Indonesia terjadi di sektor informal dengan teknologi sangat sederhana. Walau berhasil mengambil sebagian logam, praktik tersebut sering menimbulkan kerusakan lingkungan dan risiko kesehatan yang besar.

Strategi yang lebih aman bagi Anda dan bagi kota adalah mengalihkan proses-proses berisiko tinggi ke fasilitas berizin yang memiliki:

  • Peralatan pengendalian emisi dan pengolahan residu limbah B3.
  • Sistem monitoring dan pelaporan yang diawasi otoritas lingkungan.
  • Kapasitas teknis untuk memadukan pemulihan material dan energi dengan standar lingkungan.

Peran regulasi dan insentif ekonomi penting di sini, misalnya melalui penerapan extended producer responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen membiayai sistem pengumpulan dan pengolahan, serta skema tarif atau subsidi untuk mendorong penggunaan fasilitas resmi.

Menjembatani Teknologi, Regulasi, dan Praktik Lapangan

Kapan Thermal Conversion Menjadi Pilihan Rasional

Thermal conversion bukan solusi tunggal dan bukan jalan pintas untuk semua e-waste. Pendekatan ini menjadi rasional ketika:

  • Sudah tidak ekonomis lagi dilakukan pemulihan material lebih lanjut.
  • Kandungan organik/plastik cukup tinggi sehingga layak secara energi.
  • Fasilitas memiliki teknologi dan izin yang memadai untuk mengendalikan emisi dan mengelola residu B3.

Bagi Anda yang mengelola portofolio limbah besar, thermal conversion bisa menjadi salah satu opsi akhir (end-of-pipe) setelah upaya reduce, reuse, repair, dan recycling dimaksimalkan. Ini sejalan dengan hirarki pengelolaan limbah yang menempatkan pencegahan dan pemanfaatan kembali di posisi lebih tinggi daripada pembuangan.

Peran Mitra Teknis dalam Desain Sistem

Merancang sistem pengelolaan e-waste yang memasukkan thermal conversion dan urban mining membutuhkan pemahaman teknis dan regulasi yang kuat. Limbah.id sebagai one-stop environmental solution dapat mendampingi proses ini melalui waste management services untuk hazardous (B3) dan non-hazardous waste, termasuk circular economy solutions seperti RDF conversion dari non-organic waste dengan high calorific value dan pengolahan organic waste melalui in vessel composting, winrow composting dan hydrothermal machine. Di sisi environmental licensing, Limbah.id membantu penyusunan AMDAL, UKL-UPL, baku mutu emisi, baku mutu air limbah, RINTEK/PERTEK, ANDALALIN, RKL-RPL, SPPL, DELH, DPLH dan Rintek Limbah B3 berdasarkan UU No. 32/2009, PP No. 22/2021 dan Permen LHK terkait. Environmental laboratory terakreditasi KAN yang dioperasikan Limbah.id melakukan pengujian ambient air, odor, generator emissions, environmental noise, domestic wastewater, stationary source emission, clean water, ground water dan surface water, sementara environmental certification dan sustainability services seperti carbon calculator & report, GHG inventory development, GHG reporting & disclosure, scope 3 emission assessment dan ESG strategy development membantu businesses menerjemahkan kewajiban regulasi menjadi sistem operasional yang terukur.

Dengan kombinasi teknologi yang tepat, kepatuhan terhadap regulasi, dan kemitraan yang kuat, thermal conversion e-waste dapat berkontribusi pada pengurangan volume limbah, pemulihan energi, dan penguatan circular economy, tanpa mengorbankan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di Indonesia.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *