Fasilitas Pelayanan Kesehatan
 (Fanyankes)
Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Menurut Departemen Kesehatan, limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif. Dengan melihat deskripsi tersebut, limbah yang berasal dari rumah sakit ini dapat dikategorikan sebagai limbah B3 (limbah bahan berbahaya dan beracun).

Limbah rumah sakit sendiri berupa campuran yang heterogen sifat-sifatnya. Seluruh jenis limbah ini dapat mengandung limbah berpotensi infeksi. Kadangkala, limbah residu insinerasi dapat dikategorikan sebagai limbah berbahaya bila insinerator sebuah rumah sakit tidak sesuai dengan kriteria, atau tidak dioperasikan sesuai dengan kriteria.

Limbah dari pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori utama, yaitu limbah umum, limbah patologis (jaringan tubuh), limbah radioaktif, limbah kimiawi, limbah berpotensi menular (infectious), benda-benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksik, dan kontainer dalam tekanan. Dari sekian banyak jenis limbah klinis tersebut, maka yang membutuhkan sangat perhatian khusus adalah limbah yang dapat menyebabkan penyakit menular (infectious waste) atau limbah biomedis. Limbah ini biasanya hanya 10 – 15 % dari seluruh volume limbah kegiatan pelayanan kesehatan.
Jenis Limbah
Secara garis besar jenis pengelolaan limbah B3 rumah sakit berdasarkan klasifikasinya ialah:
Limbah human anatomical: jaringan tubuh manusia, organ, bagian-bagian tubuh, tetapi tidak termasuk gigi, rambut dan muka.
Limbah tubuh hewan: jaringan-jaringan tubuh, organ, bangkai, darah, bagian terkontaminasi dengan darah, dan sebagainya, tetapi tidak termasuk gigi, bulu, kuku.
Limbah laboratorium mikrobiologi: jaringan tubuh, stok hewan atau mikroorganisme, vaksin, atau bahan atau peralatan laboratorium yang berkontak dengan bahan- bahan tersebut.
Limbah darah dan cairan manusia atau bahan/peralatan yang terkontaminasi dengannya. Tidak termasuk dalam kategori ini adalah urin dan tinja.
Limbah-limbah benda tajam seperti jarum suntik, gunting, pecahan kaca dan sebagainya.
Event & Berita
Indonesia Dapatkan Alokasi Dana Fasilitas...
Dalam upaya mencapai target-target konvensi internasional serta mencapai tujuan prioritas...
KLHK Resmikan Fasilitas Pengolahan...
Kini Jawa Timur memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 terbesar di Indonesia timur, yang...
KLHK Gandeng PPLI Sosialisasikan Pen...
Banyaknya perusahaan di Indonesia yang rapornya masih merah dalam hal pengelolaan ...
Berbahaya Terhadap Lingkungan & Kese...
Seluruh rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan yang ada di Kota Medan diminta untu...
Mari bergabung bersama Limbah.id
Limbah.id adalah sebuah portal online aggregator yang menyediakan jasa pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) di Indonesia. Kami berkomitmen untuk menyediakan solusi pengelolaan limbah yang menyeluruh, handal, dan mudah bagi kebutuhan industri. Bergabunglah dengan kami dan nikmati layanan terbaik yang kami tawarkan.
Bergabung Sekarang
Powered By :
Limbah.id adalah sebuah portal online aggregator yang menyediakan jasa pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) di Indonesia. Kami berkomitmen untuk menyediakan solusi pengelolaan limbah yang menyeluruh, handal, dan mudah bagi kebutuhan industri.
Copyright © 2023 PT. Raksasa Laju Lintang (ralali.com). All Rights Reserved