Pembangkit Listrik
Tentang Pembangkit Listrik
Limbah pembangkit listrik adalah sisa atau produk sampingan yang dihasilkan selama proses pembangkitan energi listrik. Limbah ini dapat berasal dari berbagai jenis sumber energi, seperti limbah batu bara, gas alam, minyak bumi, nuklir, biomassa, dan energi terbarukan. Limbah pembangkit listrik dapat berupa abu, gas buang, limbah cair, limbah padat, atau produk sampingan lainnya yang dihasilkan selama proses pembakaran atau pengolahan bahan bakar untuk menghasilkan energi listrik.
Contoh Limbah Pembangkit Listrik
Beberapa contoh limbah pembangkit listrik meliputi:
Limbah Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara, seperti:
Abu terbang: Partikel-partikel halus yang dihasilkan dari pembakaran batu bara.
Limbah Pembangkit Listrik Tenaga Minyak Bumi:
Lumpur bor: Lumpur yang dihasilkan selama proses pengeboran minyak.
Limbah Pembangkit Listrik Tenaga Gas Alam:
Gas buang: Gas hasil pembakaran yang mengandung karbon dioksida, nitrogen oksida, dan zat-zat lainnya.
Limbah Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir:
Limbah radioaktif: Material yang mengandung radioaktivitas seperti bahan bakar nuklir yang sudah terpakai.
Jenis Limbah
Beberapa jenis limbah yang umumnya dihasilkan oleh pembangkit listrik dari berbagai sumber energi:
A. Limbah Padat
- Abu pembakaran: Sisa-sisa padat yang dihasilkan dari proses pembakaran bahan bakar seperti batu bara atau biomassa.
- Lumpur dan sedimen: Lumpur atau material padat yang terbentuk selama proses pemurnian dan pengolahan bahan bakar atau pendinginan sistem.

B. Limbah Gas:- Gas buang: Gas hasil pembakaran yang mengandung zat-zat polutan seperti karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), sulfur dioksida (SO2), dan partikel-partikel halus (partikulat).
- Gas rumah kaca: Gas-gas yang berkontribusi pada efek rumah kaca, seperti CO2, metana (CH4), dan nitrogen oksida.

C. Limbah Cair
- Air limbah: Air yang terkontaminasi oleh zat-zat kimia seperti logam berat, bahan organik, atau bahan-bahan beracun yang digunakan dalam proses pembangkitan listrik.
- Air pendingin: Air yang digunakan untuk pendinginan mesin dan sistem yang kemudian menjadi panas atau terkontaminasi.

D. Limbah Nuklir
- Limbah radioaktif: Limbah yang mengandung radioaktivitas seperti bahan bakar nuklir yang sudah terpakai atau material terkontaminasi oleh radiasi.

E. Limbah Bahan Bakar dan Pelumas:
- Minyak bekas: Minyak pelumas yang sudah terpakai dari mesin, generator, atau sistem lainnya.
- Bahan bakar bekas: Sisa-sisa bahan bakar yang tidak terpakai atau bocor selama proses penyimpanan, penyaluran, atau penggunaan.

F. Limbah Konstruksi dan Demolisi:
- Sisa material konstruksi: Sisa-sisa bangunan, struktur, atau peralatan yang dihasilkan selama pembangunan, renovasi, atau penghancuran fasilitas pembangkit listrik.

Event & Berita
Indonesia Dapatkan Alokasi Dana Fasilitas...
Dalam upaya mencapai target-target konvensi internasional serta mencapai tujuan prioritas...
KLHK Resmikan Fasilitas Pengolahan...
Kini Jawa Timur memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 terbesar di Indonesia timur, yang...
KLHK Gandeng PPLI Sosialisasikan Pen...
Banyaknya perusahaan di Indonesia yang rapornya masih merah dalam hal pengelolaan ...
Berbahaya Terhadap Lingkungan & Kese...
Seluruh rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan yang ada di Kota Medan diminta untu...
Mari bergabung bersama Limbah.id
Limbah.id adalah sebuah portal online aggregator yang menyediakan jasa pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) di Indonesia. Kami berkomitmen untuk menyediakan solusi pengelolaan limbah yang menyeluruh, handal, dan mudah bagi kebutuhan industri. Bergabunglah dengan kami dan nikmati layanan terbaik yang kami tawarkan.
Bergabung Sekarang
Powered By :
Limbah.id adalah sebuah portal online aggregator yang menyediakan jasa pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) di Indonesia. Kami berkomitmen untuk menyediakan solusi pengelolaan limbah yang menyeluruh, handal, dan mudah bagi kebutuhan industri.
Copyright © 2023 PT. Raksasa Laju Lintang (ralali.com). All Rights Reserved