PP No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 :
1. Pasal 3: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan.
2. Pasal 12 ayat(3), Pasal 33 ayat(1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 101 ayat (1), Pasal 146 ayat (1), Pasal176 ayat (1): setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dan/atau rekomendasi Pengelolaan Limbah B3