Pusat Informasi Seputar Limbah di Indonesia

Pusat Informasi Seputar Limbah di Indonesia

Perdagangan Carbon di Indonesia
Carbon Kredit

Perdagangan Karbon di Indonesia: Dalam Negeri, Luar Negeri, Bursa, dan Pencatatan SRUK

Perdagangan Karbon di Indonesia: Dalam Negeri, Luar Negeri, Bursa, dan Pencatatan SRUK

Carbon trading di Indonesia bukan sekadar tren, tetapi bagian dari instrumen Nilai Ekonomi Karbon yang diatur agar pengendalian emisi bisa berjalan lebih tertib.

Perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon. Namun yang sering membuat bingung bukan definisinya. Yang bikin rumit adalah jalur transaksinya, kewajiban pencatatan, dan aturan saat unit karbon melintasi batas negara.

Artikel ini membahas peta besarnya. Mulai dari perdagangan lewat bursa atau perdagangan langsung, sampai perbedaan transaksi di dalam negeri dan luar negeri. Di bagian akhir, ada langkah praktis agar perusahaan bisa menyiapkan diri tanpa masuk terlalu dalam ke aspek teknis pengukuran.

Baca juga

Jasa Karbon Kredit dari Limbah.id

Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia: Konsep, Tujuan, dan Instrumen Resminya

Di Limbah.id, kami sering melihat perusahaan mulai tertarik pada carbon credit atau carbon trading setelah mereka punya program lingkungan yang sudah berjalan. Banyak yang sudah rapi di sisi waste management, licensing, certification, dan laboratory analysis, tetapi belum punya alur data karbon yang nyaman dipakai lintas tim. Lalu, muncul pertanyaan yang sangat wajar: bila suatu saat perlu membeli carbon credit atau menyiapkan carbon neutrality, data apa yang harus siap lebih dulu. Di titik ini, Sustainability Services dari Limbah.id biasanya membantu perusahaan menyusun peta kerja yang mudah dipahami, melalui Carbon Advisory Service dan GHG Inventory Development. Jika rantai pasok kompleks, Scope 3 Emission Assessment membantu melihat emisi tidak langsung yang sering terlewat. Setelah itu, GHG Reporting Disclosure dan GHG Verification Readiness dipakai untuk merapikan dokumen, supaya administrasi perdagangan tidak “bertumpu pada asumsi” saat prosesnya makin formal.

Istilah kunci dalam perdagangan karbon

Beberapa istilah akan sering muncul. Lebih baik mengenalnya dari awal agar tidak salah paham.

Unit karbon

Unit karbon adalah hasil pengurangan atau penyerapan emisi yang disertifikatkan melalui skema sertifikasi domestik, sertifikasi internasional, atau kuota emisi gas rumah kaca. Satuannya dinyatakan dalam ton karbon dioksida ekuivalen.

Perdagangan emisi gas rumah kaca

Perdagangan emisi gas rumah kaca adalah mekanisme transaksi kuota emisi gas rumah kaca di antara pelaku usaha. Skema ini biasanya terkait instalasi yang diatur dan batas atas emisi yang ditetapkan.

Offset emisi gas rumah kaca

Offset emisi gas rumah kaca adalah pengurangan emisi yang dilakukan oleh usaha atau kegiatan untuk mengompensasi emisi yang dibuat di tempat lain. Offset sering menjadi pintu masuk yang lebih mudah dipahami karena konsepnya dekat dengan “mengimbangi emisi”.

Dua jalur transaksi: bursa dan perdagangan langsung

Perdagangan karbon dapat dilakukan melalui bursa karbon dan atau perdagangan langsung. Ini penting, karena orang sering mengira semua transaksi pasti lewat bursa.

Secara praktis, bedanya ada pada cara proses berjalan, cara pihak bertemu, dan cara administrasi transaksi disusun. Tetapi, apa pun jalurnya, pencatatan tetap menjadi kunci.

Bursa karbon

Bursa karbon dapat dipahami sebagai sistem yang mengatur pencatatan perdagangan karbon dan status kepemilikan unit karbon. Dengan pendekatan ini, status kepemilikan dan jejak transaksi lebih mudah ditelusuri.

Perdagangan langsung

Perdagangan langsung berarti transaksi dilakukan tanpa melalui bursa. Jalur ini tetap dimungkinkan, dan tetap membutuhkan tata kelola administrasi yang rapi.

Aturan pencatatan: wajib tercatat di SRUK

Salah satu aturan yang paling penting adalah ini: setiap perdagangan karbon harus tercatat di Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK. Selain tercatat di SRUK, perdagangan karbon juga dapat tercatat dalam bursa karbon.

Kalimatnya terdengar sederhana. Tetapi dampaknya besar. Pencatatan menentukan apakah unit karbon dan transaksinya bisa ditelusuri. Pencatatan juga membantu menghindari penghitungan ganda.

Apa itu SRUK dalam bahasa sederhana

SRUK adalah sistem untuk menyediakan dan mengelola data serta informasi terkait unit karbon pada tingkat penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon. SRUK berfokus pada unit, kepemilikan, dan transaksi unit karbon.

Berbeda dengan itu, SRN PPI lebih dekat ke pencatatan aksi mitigasi dan adaptasi pada tingkat kontribusi nasional. Jadi, keduanya punya peran masing-masing.

Perdagangan karbon dalam negeri: perdagangan emisi dan offset

Perdagangan karbon dalam negeri terdiri dari perdagangan emisi gas rumah kaca dan offset emisi gas rumah kaca. Di sinilah banyak perbedaan cara kerja muncul.

Perdagangan emisi: instalasi yang diatur dan kuota

Perdagangan emisi diselenggarakan oleh menteri terkait berdasarkan sektor dan subsektor. Prosesnya mencakup penetapan instalasi yang diatur, penetapan batas atas emisi berdasarkan alokasi karbon, penetapan kuota emisi, penetapan bagian batas atas emisi yang dapat dikompensasi dengan offset, dan perdagangan kuota emisi.

Ada juga kewajiban yang perlu dipahami. Penanggung jawab instalasi yang diatur harus memastikan emisi dari usaha atau kegiatannya tidak melampaui batas atas emisi dalam satu periode.

Jika ingin memastikan batas tidak terlampaui, opsi yang disebut antara lain:

  • Melakukan aksi mitigasi.
  • Membeli kuota emisi dari instalasi yang diatur lainnya.
  • Membeli offset emisi.

Jika batas dilampaui, ada kewajiban membayar pajak karbon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Offset: jalur untuk usaha yang bukan instalasi yang diatur

Untuk usaha atau kegiatan yang tidak masuk dalam instalasi yang diatur, ada ruang untuk melakukan penjualan unit karbon dari pelaksanaan aksi mitigasi melalui perdagangan offset.

Untuk mendapatkan unit karbon offset, tahapan yang disebut mencakup penyampaian dokumen rancangan aksi mitigasi atau dokumen lain yang disebut, validasi oleh lembaga validasi independen, pelaksanaan aksi mitigasi sesuai dokumen, verifikasi capaian oleh lembaga verifikasi independen, dan pelaporan hasil verifikasi kepada menteri terkait.

Di bagian ini biasanya muncul pertanyaan sehari-hari: “Apakah ini sama dengan carbon credit?” Banyak orang memakai istilah carbon credit untuk menyebut unit karbon offset. Namun di praktik regulasi, yang lebih penting adalah memastikan jenis unitnya jelas, diterbitkan sesuai standar yang berlaku, dan tercatat di sistem yang diwajibkan.

Di Limbah.id, kami sering menemukan perusahaan ingin bergerak cepat karena takut tertinggal. Namun pengalaman kami menunjukkan yang paling membantu adalah menata urutan kerja. Mulai dari mengidentifikasi data aktivitas, lalu menyusun angka emisi yang bisa dijelaskan dengan tenang. Untuk itu, Carbon Calculator Report sering dipakai sebagai langkah awal yang ringan. Setelah perusahaan lebih siap, GHG Inventory Development dipakai untuk menyusun inventarisasi yang lebih sistematis, mengikuti kerangka perhitungan yang lazim. Lalu, saat perusahaan ingin bersiap menuju proses yang lebih formal, GHG Verification Readiness membantu mengecek kelengkapan dokumen dan konsistensi perhitungan. Jika ada kebutuhan menyentuh rantai pasok, Scope 3 Emission Assessment memberi gambaran emisi tidak langsung yang sering menjadi titik paling sulit dalam administrasi dan pelaporan.

Perdagangan karbon luar negeri: kapan butuh otorisasi dan corresponding adjustment

Perdagangan karbon luar negeri dibagi menjadi transaksi yang membutuhkan otorisasi dan corresponding adjustment, serta transaksi yang tidak membutuhkan keduanya.

Otorisasi

Otorisasi adalah persetujuan yang diberikan menteri untuk menggunakan unit karbon dalam pemenuhan kontribusi nasional negara lain, pemenuhan kewajiban mitigasi internasional, dan kepentingan lainnya. Otorisasi diberikan oleh menteri dengan rekomendasi menteri terkait.

Corresponding adjustment

Corresponding adjustment adalah penyesuaian akuntansi unit karbon di kontribusi nasional untuk menghindari pencatatan ganda setelah pemindahan unit karbon ke luar negeri.

Jika disederhanakan, corresponding adjustment itu semacam “penyeimbang pembukuan” agar satu pengurangan emisi tidak dihitung oleh dua pihak sekaligus.

Contoh tipe transaksi luar negeri yang disebut

Jenis transaksi yang membutuhkan otorisasi dan corresponding adjustment mencakup perdagangan emisi yang terhubung internasional, perdagangan offset yang memenuhi ketentuan tertentu dalam Persetujuan Paris, dan perdagangan offset sukarela untuk memenuhi kewajiban internasional lainnya.

Di sisi lain, transaksi yang tidak membutuhkan otorisasi dan corresponding adjustment mencakup perdagangan offset yang tidak digunakan untuk pemenuhan kontribusi nasional dan atau kewajiban internasional lainnya, termasuk yang dilakukan secara sukarela.

Cara perusahaan menyiapkan diri, fokus pada administrasi

Banyak perusahaan ingin tahu langkah yang paling masuk akal. Tujuannya bukan langsung “bisa transaksi”, tetapi siap secara administrasi. Ini penting karena perdagangan karbon memerlukan pencatatan, pendokumentasian, dan ketertiban dokumen.

Mulai dari pertanyaan yang tepat

Beberapa pertanyaan yang bisa dipakai sebagai checklist internal:

  • Unit karbon apa yang dibutuhkan, atau apa yang ingin dijual.
  • Tujuan penggunaannya apa, misalnya untuk kompensasi emisi atau kebutuhan lain.
  • Jalur transaksi yang dipilih, bursa atau perdagangan langsung.
  • Apakah transaksinya dalam negeri atau ada potensi lintas negara.
  • Siapa penanggung jawab data dan dokumen di internal perusahaan.

Dokumen dan peran tim

Tanpa membahas teknis MRV terlalu jauh, setidaknya perlu ada pembagian peran yang jelas. Tim operasional biasanya memegang data aktivitas. Tim keberlanjutan memegang perhitungan dan narasi laporan. Tim legal dan keuangan memegang sisi kontrak dan pencatatan transaksi.

Jika pembagian peran belum rapi, proses perdagangan sering tersendat bukan karena tidak bisa, tetapi karena “tidak ada satu versi data yang disepakati”.

Penutup

Perdagangan karbon di Indonesia dapat dilakukan lewat bursa karbon atau perdagangan langsung, dan dapat terjadi dalam negeri maupun luar negeri. Di dalam negeri, ada dua bentuk utama, yaitu perdagangan emisi dan offset. Untuk luar negeri, ada pembeda penting antara transaksi yang membutuhkan otorisasi dan corresponding adjustment dan transaksi yang tidak.

Satu prinsip praktis yang selalu layak diingat adalah kewajiban pencatatan. Setiap perdagangan karbon harus tercatat di SRUK. Dari sisi pelaku usaha, ini berarti administrasi dan dokumen bukan pelengkap, tetapi bagian inti dari proses.

Di Limbah.id, kami melihat kesiapan administrasi biasanya tumbuh dari langkah sederhana yang konsisten. Perusahaan memulai dengan memetakan emisi, lalu merapikan pelaporan, lalu menilai kesiapan verifikasi. Untuk itu, layanan seperti Carbon Advisory Service membantu menyusun arah dan urutan kerja. Carbon Calculator Report membantu memberi gambaran awal yang mudah dipahami. Ketika kebutuhan makin jelas, GHG Inventory Development dan GHG Reporting Disclosure membantu membuat data lebih rapi dan bisa dipakai lintas tim. GHG Verification Readiness membantu perusahaan menguji kesiapan dokumen sebelum masuk tahap formal berikutnya. Jika perusahaan menargetkan Carbon Neutrality, opsi seperti Carbon Purchase Certificate dapat dipertimbangkan sesuai ketersediaan di pasar dan kebutuhan organisasi.

2 COMMENTS

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *